For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Tanjungbalai 35/2025 · Perwali Kota Tanjungbalai No. 35 Tahun 2025 · Perwali Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 September 2025Publication Date:26 September 2025
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Tanjungbalai
Effective Date26 September 2025
Publication Date26 September 2025
Place of EnactmentTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2025.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan (SHS) dan Standar Biaya Umum (SBU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi di tingkat pusat, yaitu penggantian Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, serta untuk mendukung proses penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) yang transparan dan akuntabel.

Substansi utama dari perubahan ini meliputi penambahan definisi operasional dalam Ketentuan Umum, khususnya terkait klasifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Selain itu, peraturan ini menetapkan perubahan rincian SHS dan SBU yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Standar harga yang ditetapkan dalam peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan RKA dan DPA pada Perubahan APBD Tahun 2025 serta APBD Tahun 2026, dan ditegaskan bahwa standar tersebut bukan merupakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

(-)

(-)