Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan, kesehatan hewan, dan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan serta mengembangkan wawasan baru di bidang peternakan, kesehatan hewan, dan perikanan demi kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan produksi dan produktivitas ternak dan ikan, mendorong pertumbuhan usaha peternakan dan perikanan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengawasan penyediaan pakan, bibit, produk ternak, dan obat hewan; pengawasan standardisasi dan registrasi produk hewan; penjaminan higiene dan sanitasi usaha peternakan; serta pengawasan pengembangbiakan ternak. Peraturan ini juga mengatur lokasi penyebaran ternak, persyaratan benih, bibit, dan bakalan, serta pengelolaan pakan dan alat mesin peternakan. Di bidang kesehatan hewan, diatur pengendalian penyakit hewan melalui pengamatan, identifikasi, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan. Kesehatan masyarakat veteriner diatur melalui pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi, serta penanganan bencana. Di bidang perikanan, diatur wilayah pengelolaan perikanan, pelestarian sumber daya ikan, pengembangan dan pemberdayaan perikanan, serta pengusahaan perikanan.