For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan Dan Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 November 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan Dan Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 November 2013
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan, kesehatan hewan, dan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan serta mengembangkan wawasan baru di bidang peternakan, kesehatan hewan, dan perikanan demi kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan produksi dan produktivitas ternak dan ikan, mendorong pertumbuhan usaha peternakan dan perikanan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengawasan penyediaan pakan, bibit, produk ternak, dan obat hewan; pengawasan standardisasi dan registrasi produk hewan; penjaminan higiene dan sanitasi usaha peternakan; serta pengawasan pengembangbiakan ternak. Peraturan ini juga mengatur lokasi penyebaran ternak, persyaratan benih, bibit, dan bakalan, serta pengelolaan pakan dan alat mesin peternakan. Di bidang kesehatan hewan, diatur pengendalian penyakit hewan melalui pengamatan, identifikasi, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan. Kesehatan masyarakat veteriner diatur melalui pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi, serta penanganan bencana. Di bidang perikanan, diatur wilayah pengelolaan perikanan, pelestarian sumber daya ikan, pengembangan dan pemberdayaan perikanan, serta pengusahaan perikanan.

1. Izin yang ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Tata Ruang.

1. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 41, Pasal 51, pasal 58, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 82, Pasal 93, Pasal 97 peraturan daerah ini dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau pengenaan denda. 3. Pelanggaran Pasal 98 ayat (6) dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.