on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1962 tentang Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang
Also known as: UU 16/1962 · UU No. 16 Tahun 1962 · UU Nomor 16 Tahun 1962
Undang-undang ini mengesahkan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 1961 di Tokyo. Perjanjian ini bertujuan untuk mempererat hubungan di bidang perniagaan dan ekonomi antara kedua negara, yang dijiwai oleh semangat keramahan sebagai dua negara tetangga di Asia. Perjanjian ini didasarkan pada prinsip non-diskriminasi, yang berarti bahwa setiap kelonggaran atau hak istimewa yang diberikan kepada warga negara atau perusahaan dari negara ketiga harus juga diberikan kepada warga negara dan perusahaan dari pihak lain.
Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, termasuk imigrasi (dengan pengecualian tertentu), perpajakan, hak atas harta benda, partisipasi dalam badan hukum, kegiatan perniagaan, keamanan dan perlindungan pribadi, pengambilan milik, transfer keuangan, serta pembatasan dan larangan impor. Namun, prinsip non-diskriminasi ini memiliki beberapa pengecualian, seperti keringanan yang diberikan dalam lalu lintas perbatasan kepada negara tetangga, keringanan yang diberikan sebagai akibat dari customs union atau free trade area, dan keringanan yang diberikan oleh Jepang kepada orang-orang dari wilayah yang dilepaskannya setelah Perjanjian Perdamaian San Francisco.
Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali jika salah satu pihak memutuskannya.