For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 5/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2003Publication Date:6 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date06 Februari 2003
Publication Date06 Februari 2003
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk mengatur pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur objek pajak yaitu semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, serta reklame yang bersifat sosial dan nirlaba. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame yang dihitung berdasarkan lokasi pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame, dengan pembebasan pajak untuk reklame kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik tanpa sponsor.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, masa pajak, saat terutang pajak, serta kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD). Walikota berwenang menetapkan Pajak Terhutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berdasarkan SPtPD.

Selain itu, diatur pula tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak (termasuk penerbitan surat teguran dan surat paksa), serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak oleh Walikota berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.

Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kedaluarsa penagihan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPtPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).