Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak, serta untuk menyelaraskan kewajiban pembayaran PBB dalam sektor-sektor khusus seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Objek pajak diklasifikasikan menjadi PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai bumi dan/atau bangunan yang termasuk dalam masing-masing sektor tersebut, termasuk kriteria dan batasan wilayahnya. Tata cara penetapan NJOP diatur untuk masing-masing sektor, meliputi metode penilaian, komponen yang diperhitungkan (seperti areal produktif, belum produktif, tidak produktif, pengaman, dan emplasemen), serta penggunaan Nilai Jual Pengganti, Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, dan Nilai Perolehan Baru. Peraturan ini juga mengatur mengenai dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).