on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1957 tentang Penetapan Peraturan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
Also known as: PP 56/1957 · PP No. 56 Tahun 1957 · PP Nomor 56 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menambah jumlah uang kertas Pemerintah yang beredar, mengingat kebutuhan peredaran uang yang meningkat dan persediaan yang tidak mencukupi. Hal ini dilakukan untuk menggantikan uang kertas yang telah rusak dan ditarik dari peredaran, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan kecil.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan pengeluaran uang kertas Pemerintah sebesar Rp. 225 juta, terdiri dari pecahan Rp. 2,50 dan Rp. 1,-. Dengan penambahan ini, jumlah total uang kertas Pemerintah yang beredar menjadi Rp. 1.040 juta. Peraturan ini juga mengatur penarikan uang kertas pecahan kecil yang dikeluarkan oleh bank peredaran, sehingga hanya uang kertas pecahan kecil yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang beredar.