For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 13 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 13 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319)

Also known as: Perpu 13/1959 · Perpu No. 13 Tahun 1959 · Perpu Nomor 13 Tahun 1959

Status:
Active
Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 No. 319), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran-Negara 1954 No. 106.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan terkait Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dengan kondisi keuangan negara saat ini. Perubahan ini mencakup penambahan subjek pajak, termasuk perusahaan negara dan koperasi, serta penyesuaian tarif pajak dan bunga keterlambatan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur pengurangan jangka waktu kompensasi kerugian dari empat tahun menjadi dua tahun. Selain itu, peraturan ini memberikan kelonggaran fiskal sementara bagi koperasi sambil menunggu peraturan khusus yang lebih permanen.

1. Ketentuan pada pasal 1 ke-4 untuk pertama kalinya berlaku bagi kerugian yang diderita dalam tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1957, dengan pengertian bahwa kerugian-kerugian untuk masa-masa yang berakhir sebelum tanggal 1 Juli 1957 tidak lagi dapat diperhitungkan dengan laba yang diperoleh dalam tahun buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1959. 2. Ketentuan pada pasal 1 ke-5 dan ke-6 untuk pertama kalinya berlaku terhadap laba tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1959. 3. Ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ke-7 berlaku untuk pertama kalinya bagi tunggakan-tunggakan hutang pajak perseroan yang ada pada tanggal 1 Januari 1960.

(-)