Peraturan Menteri ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial untuk tahun 2015. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/walikota dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan atau ditugaskan meliputi rencana program, kegiatan, dan anggaran yang ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP. Program dan kegiatan ini dibiayai dari anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS, peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan aksesibilitas PMKS terhadap bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial, peningkatan pemberdayaan keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, dan PMKS lainnya, peningkatan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial, perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar, peningkatan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial, penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial, dan penanganan pengungsi akibat konflik, perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan, dan melaksanakan uji coba Tugas Pembantuan di beberapa kabupaten.