Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi berdasarkan harga rata-rata periodik terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO, produk turunannya, Kayu, Kulit, dan Biji Kakao tercantum dalam lampiran peraturan ini dan digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE ini berlaku dari tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, HPE dalam lampiran tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.