For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 8/2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Penyusunan rancangan APBD yang melibatkan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD. Pelaksanaan APBD yang mencakup pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Perubahan APBD yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Pengelolaan kas daerah. Penatausahaan keuangan daerah. Akuntansi keuangan daerah. Kerugian daerah dan pengelolaan keuangan BLUD.

(-)

(-)