Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Penyusunan rancangan APBD yang melibatkan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD.
Pelaksanaan APBD yang mencakup pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
Perubahan APBD yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Pengelolaan kas daerah.
Penatausahaan keuangan daerah.
Akuntansi keuangan daerah.
Kerugian daerah dan pengelolaan keuangan BLUD.