For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 Nomor 02 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan, melestarikan keberadaan Pasar Rakyat, menciptakan pasar yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan sehat, memperoleh pendapatan asli daerah, menggerakkan perekonomian daerah, serta menciptakan pasar yang berdaya saing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Jenis-jenis pasar berdasarkan komoditas yang diperdagangkan (Pasar Umum, Pasar Hewan, Pasar Unggas, dan Pasar lainnya). - Pembagian wilayah dan kelas pasar yang ditetapkan oleh Bupati. - Pengelolaan sarana dan prasarana pasar, termasuk sarana pokok (kios, los, pelataran, kantor, area parkir, toilet, tempat ibadah, sarana kebersihan, jaringan air bersih, jaringan listrik, drainase) dan sarana penunjang (sarana komunikasi, keamanan, layanan kesehatan, fasilitas pemadam kebakaran, tempat pengelolaan limbah). - Syarat, hak, dan kewajiban pedagang dan pengunjung pasar, termasuk kewajiban memiliki Kartu Bukti Pedagang, membayar retribusi, serta menjaga ketertiban dan kebersihan pasar. - Larangan bagi pedagang dan pengunjung pasar, seperti memperjualbelikan barang terlarang, menggunakan kios untuk tempat tinggal, dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. - Pembinaan dan pengawasan pengelolaan pasar oleh Bupati dan SKPD terkait.

1. Kartu Bukti Pedagang dan Surat Keterangan Hak Pakai Tempat Jualan yang pernah diterbitkan Pemerintah Daerah melalui SKPD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Pasar, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).