For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1998 tentang Pengesahan Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia - Pasifik)

Also known as: Keppres 49/1998 · Keppres No. 49 Tahun 1998 · Keppres Nomor 49 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 1998Publication Date:21 Maret 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia - Pasifik)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 1998
Publication Date21 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Singapura pada tanggal 12 September 1995. Protokol ini mengatur kewajiban negara anggota untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui perubahan pada Konstitusi APPU. Protokol ini juga menetapkan ketentuan mengenai aksesi dan pengunduran diri dari Perhimpunan, serta pengelolaan Pusat Pelatihan Pos Asia-Pasifik. Selain itu, Protokol ini mengatur tentang penandatanganan, ratifikasi, dan bentuk persetujuan lainnya terhadap Akta-Akta Perhimpunan, serta pemberitahuan ratifikasi dan aksesi terhadap Akta-Akta Perhimpunan.

(-)

(-)