Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Lampung Timur. Kantor ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama kantor adalah melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu, dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, transparansi, keamanan, dan kepastian.
Fungsi kantor meliputi penyusunan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan, koordinasi proses pelayanan, administrasi pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan. Kepala Kantor memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Struktur organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perekonomian, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pembangunan, Seksi Pemerintahan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas mengelola urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga. Masing-masing Kepala Seksi bertugas melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai bidang tugasnya dan mengkoordinasikan Tim Teknis yang terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perizinan.
Pegawai yang ditugaskan di lingkungan Kantor diutamakan yang memiliki kompetensi di bidangnya dan dapat diberikan tunjangan khusus atau insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kepala Kantor merupakan jabatan struktural Eselon IIIa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IVa.