For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 12/2012 · Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2012Publication Date:27 Agustus 2012
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Kota Cimahi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date27 Agustus 2012
Publication Date27 Agustus 2012
Place of EnactmentCimahi

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2012 bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Kota Cimahi serta kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan UMKM secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan Koperasi dan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang menghadapi berbagai hambatan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pembentukan koperasi, permodalan, dan perangkat organisasi koperasi seperti Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Pemerintah Kota Cimahi memiliki kewenangan dalam pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah daerah berperan dalam menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pengembangan Koperasi dan UMKM mencakup produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Peraturan ini juga mengatur perlindungan usaha, jaringan usaha, kemitraan, kewajiban, dan larangan bagi Koperasi dan UMKM. Pemerintah Kota Cimahi melakukan pembinaan dan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. Sanksi administratif diberikan bagi pelanggaran kewajiban.

(-)

Koperasi dan UMKM yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diberikan sanksi administrasi berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penurunan tingkat kesehatan koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam. 3. Penurunan tingkat koperasi. 4. Pencabutan izin usaha. 5. Pemberhentian sementara atau mencabut rekomendasi pembukaan cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.