Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2012 bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Kota Cimahi serta kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan UMKM secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan Koperasi dan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang menghadapi berbagai hambatan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pembentukan koperasi, permodalan, dan perangkat organisasi koperasi seperti Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Pemerintah Kota Cimahi memiliki kewenangan dalam pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah daerah berperan dalam menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pengembangan Koperasi dan UMKM mencakup produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Peraturan ini juga mengatur perlindungan usaha, jaringan usaha, kemitraan, kewajiban, dan larangan bagi Koperasi dan UMKM. Pemerintah Kota Cimahi melakukan pembinaan dan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. Sanksi administratif diberikan bagi pelanggaran kewajiban.