For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 3/2023 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 November 2023Publication Date:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date28 November 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentSinabang

(-)

Qanun Kabupaten Simeulue ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (PT. Bank Aceh Syariah) untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah dengan tujuan memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penganggaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah kabupaten dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
  2. Bentuk penyertaan modal berupa uang daerah yang disetorkan pada PT. Bank Aceh Syariah yang diakui sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada Bank Aceh Syariah sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 30.134.520.790,-. Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,-.
  4. Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari kas umum daerah ke rekening Bank Aceh Syariah.
  5. Bank Aceh Syariah wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal dan laporan pertanggungjawaban yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
  6. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan divestasi jika penyertaan modal diperkirakan rugi, berdasarkan analisis tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  7. Pembinaan atas penyertaan modal dilakukan melalui pemberian pedoman, petunjuk, bimbingan, arahan, supervisi, monitoring, dan evaluasi.
  8. Pengawasan atas penyertaan modal dilaksanakan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati dan DPRK.

(-)

(-)