For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Pati 4/2022 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date26 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan pemerintah desa, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 meliputi pendapatan sebesar Rp. 2.725.202.350.660,00 dan belanja sebesar Rp 2.623.732.654.045,00 sehingga terdapat surplus Rp. 101.469.696.615,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 101.216.697.011,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00 sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 101.216.697.011,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran adalah Rp.202.686.393.626,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)