on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pelabuhan di daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait pelabuhan, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelabuhan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna pelabuhan, serta mewujudkan penyediaan fasilitas yang aman, nyaman, tertib, lancar, ramah lingkungan, dan berhasil guna bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur peran pelabuhan sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, tempat alih moda transportasi, penunjang industri dan perdagangan, serta tempat distribusi dan konsolidasi muatan. Fungsi pelabuhan meliputi kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Jenis pelabuhan terdiri atas pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau, dengan hierarki pelabuhan laut meliputi pelabuhan utama, pengumpul, dan pengumpan.
Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup mendorong pengembangan kawasan perdagangan dan industri, mengawasi kelestarian lingkungan di pelabuhan pengumpan lokal, menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan pengumpan lokal, menyediakan infrastruktur penghubung, membina masyarakat sekitar pelabuhan, dan memberikan perizinan bangunan gedung serta rekomendasi kepelabuhanan di wilayah administratif dan laut 4 mil.
Penyelenggara pelabuhan wajib menyusun Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan, operasional, dan pengembangan pelabuhan. RIP terdiri atas rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan serta kegiatan operasional pelabuhan yang meliputi kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi kepelabuhanan.