For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2023Publication Date:3 Juli 2023
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date03 Juli 2023
Publication Date03 Juli 2023
Place of EnactmentPulang Pisau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pelabuhan di daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait pelabuhan, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelabuhan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna pelabuhan, serta mewujudkan penyediaan fasilitas yang aman, nyaman, tertib, lancar, ramah lingkungan, dan berhasil guna bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur peran pelabuhan sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, tempat alih moda transportasi, penunjang industri dan perdagangan, serta tempat distribusi dan konsolidasi muatan. Fungsi pelabuhan meliputi kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Jenis pelabuhan terdiri atas pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau, dengan hierarki pelabuhan laut meliputi pelabuhan utama, pengumpul, dan pengumpan.

Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup mendorong pengembangan kawasan perdagangan dan industri, mengawasi kelestarian lingkungan di pelabuhan pengumpan lokal, menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan pengumpan lokal, menyediakan infrastruktur penghubung, membina masyarakat sekitar pelabuhan, dan memberikan perizinan bangunan gedung serta rekomendasi kepelabuhanan di wilayah administratif dan laut 4 mil.

Penyelenggara pelabuhan wajib menyusun Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan, operasional, dan pengembangan pelabuhan. RIP terdiri atas rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan serta kegiatan operasional pelabuhan yang meliputi kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi kepelabuhanan.

1. Pelabuhan yang sudah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dan mengajukan pembaharuan izin operasi, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan sewa permukaan air kepada Bupati. 2. Pengelolaan Terminal Khusus yang telah beroperasi dengan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Tanah di wilayah Daerah yang dipergunakan untuk kepentingan Kepelabuhanan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan dikuasai dengan hak Pengelolaan (HPL) oleh pihak lain selain Pemerintah Daerah, maka peruntukan dan penggunaannya diatur oleh Bupati. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang kepelabuhanan sampai dengan terbentuknya Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 40 ayat (1), Pasal 43, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).