on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Also known as: Permenlu 13/2020 · Permenlu No. 13 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 13 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan koordinasi antar unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam penanganan permintaan ekstradisi secara tertib, tepat, efektif, dan efisien. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang mengharuskan permintaan ekstradisi dilakukan melalui saluran diplomatik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penanganan permintaan ekstradisi baik yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing maupun sebaliknya. Permintaan ekstradisi dilakukan berdasarkan perjanjian atau atas dasar hubungan baik jika belum ada perjanjian. Tata cara penanganan ini mencakup penyampaian, analisis, dan tindak lanjut permintaan ekstradisi, serta notifikasi penyerahan ekstradisi. Direktorat di Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyimpanan dokumen terkait permintaan ekstradisi.