For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak

Also known as: Perda Kota Pontianak 8/2017 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2017Publication Date:24 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date24 Agustus 2017
Publication Date24 Agustus 2017
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Ptotokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2004 Nomor 40 Seri E Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 36); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2006 Nomor 9 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 53); 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2006 Nomor 17 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 58); dan 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Ptotokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2007 Nomor 7 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 64), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, meliputi program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)