For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 12/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan mendasar, termasuk pembentukan Kabupaten Pangandaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, yang berdampak pada kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Ciamis. Selain itu, perubahan juga didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukkan bahwa substansi dan sistematika RPJPD belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan perubahan geografis dan kebijakan nasional serta provinsi yang baru. Pasal I mengubah ketentuan Pasal 5 dari Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, yang mengatur sistematika penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Pasal II menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)