For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan

Also known as: Permenkes 82/2019 · Permenkes No. 82 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 82 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Aparatur Sipil NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date04 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas PPNS di bidang kesehatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Kesehatan, Psikotropika, dan Narkotika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk terselenggaranya penegakan hukum oleh PPNS Bidang Kesehatan dan memberikan kepastian mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan pelaksanaan penyidikan oleh PPNS Bidang Kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengangkatan dan Pemberhentian PPNS Bidang Kesehatan: PPNS diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan. Persyaratan untuk diusulkan menjadi PPNS meliputi status PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, masa kerja minimal 3 tahun, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal S-1/D-IV, memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan PPNS, bertugas di teknis operasional bidang kesehatan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sehat fisik dan mental, penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, dan bersedia mengundurkan diri dari PPNS Bidang Kesehatan.
  2. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS Bidang Kesehatan: PPNS berkedudukan di Satuan Kerja yang berkaitan dengan Tindak Pidana Bidang Kesehatan dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Bidang Kesehatan. Wewenang PPNS meliputi kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang bidang kesehatan (Psikotropika, Narkotika, Kesehatan, dan Kekarantinaan Kesehatan).
  3. Mekanisme Penyidikan: Penyidikan dilaksanakan setelah dilakukan Wasmatlitrik (Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, atau Pemeriksaan) oleh Tenaga Pengawas Kesehatan. Proses penyidikan meliputi laporan atau pengaduan dari masyarakat, pencatatan laporan kejadian, gelar perkara, pembentukan Tim Penyidik, perencanaan penyidikan, administrasi penyidikan, dan kegiatan penyidikan (pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, bantuan hukum, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, penghentian penyidikan).
  4. Forum Koordinasi PPNS Bidang Kesehatan: Dibentuk untuk meningkatkan koordinasi antar PPNS, berfungsi sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi PPNS.
  5. Pembiayaan: Biaya pelaksanaan tugas PPNS dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja masing-masing.
  6. Pembinaan: Pembinaan umum dilakukan oleh Biro yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum, sedangkan pembinaan khusus atau teknis dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai PPNS Bidang Kesehatan dan telah habis masa berlakunya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)