Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD sebagai bagian dari perencanaan anggaran daerah.
5. Proses penyusunan dan penetapan APBD yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD.
6. Pelaksanaan dan perubahan APBD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
7. Penatausahaan keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.
8. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang harus dilaporkan secara berkala.
9. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
10. Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
11. Penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.
12. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
13. Kedudukan keuangan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati.