on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 12/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk individu yang unggul, moderat, cinta tanah air, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi fasilitasi penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren, beasiswa santri, peran serta masyarakat, penghargaan, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren, kerja sama, perlindungan penyelenggaraan pesantren, dan pendanaan.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan fasilitasi oleh Perangkat Daerah, perencanaan pengembangan pesantren, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Beasiswa diberikan kepada santri dengan kewajiban pengabdian. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren, dan Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atas partisipasi tersebut. Dibentuk tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren sebagai mitra Pemerintah Daerah.