For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Serang 8/2013 · Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2013Publication Date:18 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date18 Oktober 2013
Publication Date18 Oktober 2013
Place of EnactmentCiruas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan, dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah dan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan metoda pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa. Perencanaan juga dilakukan melalui penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, penyusunan sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, integrasi rencana tata ruang, serta pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah.

Peraturan ini mengatur tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD, serta perencanaan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa. Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah digunakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah oleh BAPPEDA secara periodik.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah dan desa yang telah ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya perubahan dan/atau penggantian rencana pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)