on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
Also known as: Peraturan OJK 30/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menyelenggarakan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat terkait penerbitan EBUS tanpa penawaran umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kriteria EBUS Tanpa Penawaran Umum, persyaratan bagi penerbit dan pembeli, penggunaan Penata Laksana Penerbitan dan Agen Pemantau (dalam kondisi tertentu), prosedur dan tata cara penerbitan, dokumen yang diperlukan (termasuk memorandum informasi), serta ketentuan mengenai penerbitan bertahap dan pelaporan.
Beberapa poin penting meliputi: