For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 11/2005 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:8 Oktober 2005
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Status Hukum Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date-
Publication Date08 Oktober 2005
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status hukum barang daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penggolongan barang milik daerah menjadi barang bergerak dan tidak bergerak.
  2. Penghapusan barang daerah yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi, termasuk prosedur dan wewenang penghapusan. Penghapusan dapat dilakukan melalui penjualan, pelelangan, sumbangan, atau tukar menukar.
  3. Penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah golongan III kepada pegawai negeri atau pejabat tertentu dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan milik daerah dengan cara ganti rugi atau tukar menukar.

Peraturan ini juga mengatur tentang panitia-panitia yang dibentuk untuk melaksanakan penghapusan, penjualan, dan pelepasan hak atas barang daerah.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati.

(-)