For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Majelis Kode Etik Pelayan Publik Dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 17/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan RuangEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Kerja Majelis Kode Etik Pelayan Publik Dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang tata kerja Majelis Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti tugas Majelis Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan ini mengatur susunan Majelis Kode Etik yang terdiri dari Majelis Kode Etik Badan Pertanahan Nasional Pusat, Majelis Kode Etik Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Majelis Kode Etik Kantor Pertanahan. Masa kerja keanggotaan Majelis Kode Etik paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penegakan kode etik, pengawasan pelaksanaan kode etik, serta pelaporan dan evaluasi.

(-)

(-)