For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 76.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 76.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Kepmen ESDM 76.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 76.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, serta data cadangan sebagai Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.

Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai komoditas mineral dan batubara, penerbitan izin pertambangan rakyat, serta penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Selain itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Wilayah Pertambangan yang telah ditetapkan ini dapat dilakukan perubahan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)