on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas
Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 9/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memanfaatkan potensi sumber daya daerah, mengembangkan perekonomian daerah, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan mendapatkan keuntungan. PT. Pasuruan Migas dibentuk dengan Peraturan Daerah ini, dengan Bupati diberi wewenang untuk memproses pendiriannya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasional PT. Pasuruan Migas tunduk pada ketentuan hukum yang menyangkut Perseroan Terbatas.
PT. Pasuruan Migas akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha hilir migas, kerjasama dengan BUMD/BUMN dan atau Badan Usaha Swasta (Investor) yang bergerak dalam usaha Migas, serta usaha-usaha lain yang berkaitan dengan hilir migas. Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan paling banyak 2 (dua) orang Komisaris yang memenuhi persyaratan. Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 3 (tiga) orang direktur yang memenuhi persyaratan. Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Modal dasar PT. Pasuruan Migas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, dengan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta pihak ketiga. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Tahun Buku PT. Pasuruan Migas adalah tahun takwin. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Pasuruan Migas ditetapkan oleh RUPS. Pengawasan kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan dan mengelola PT. Pasuruan Migas dilakukan oleh Dewan Komisaris.