Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai bagian dari perangkat daerah.
- Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
- Kedudukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD, bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif.
- Tugas Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah lainnya.
- Tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.
- Susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (membawahi Bagian), Bagian (membawahi Subbagian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian (membawahi Subbagian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tugas Staf Ahli dalam memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah.
- Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.