For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 25/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 25 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2009Publication Date:31 Desember 2009
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date31 Desember 2009
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai bagian dari perangkat daerah.
  2. Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  3. Kedudukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD, bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif.
  4. Tugas Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah lainnya.
  5. Tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.
  6. Susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (membawahi Bagian), Bagian (membawahi Subbagian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian (membawahi Subbagian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Tugas Staf Ahli dalam memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah.
  9. Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)