on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 1/2020 · Perda Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.676.822.291.688,84 dan belanja sebesar Rp 2.658.286.134.993,26, menghasilkan surplus sebesar Rp 18.536.156.695,58. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 5.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 247.955.046.740,82. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.265.888.913.428,26, jumlah kewajiban sebesar Rp 42.696.860.810,50, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.223.192.052.617,76. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 266.490.843.436,40. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 88.858.540.509,99. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp 266.491.203.436,40. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 4.223.192.052.617,76. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut.