Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan pejabat lainnya.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD) yang berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standarisasi harga.
3. **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. **Pemanfaatan:** Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
5. **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.