For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 2/2019 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah PBB-P2 sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan, serta perlunya penyesuaian peraturan terkait dengan perubahan struktur perangkat daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1%.
  5. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak diatur, termasuk penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, pendataan, penetapan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, dan ketentuan khusus terkait PBB-P2.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 3. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.