on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi Dan Teknik Sipil
Also known as: Peraturan BSN 12/2020 · Peraturan BSN No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor bahan bangunan, konstruksi, dan teknik sipil. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan pelaksanaan sertifikasi produk-produk di sektor tersebut, yang meliputi aspal buton butir, aspal buton pracampur dan campuran panas hampar dingin, aspal buton kadar bitumen tinggi, papan semen rata nonasbestos, dan laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan skema penilaian kesesuaian oleh Kepala BSN yang digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Skema penilaian kesesuaian untuk setiap produk tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa skema penilaian kesesuaian digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.