For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 478 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 478 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Kudus tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan

Also known as: Keppres 478/1961 · Keppres No. 478 Tahun 1961 · Keppres Nomor 478 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Tingkat II Kudus tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 478 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Kudus tentang 'Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan'. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus pada sidangnya tanggal 7 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)