For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 1/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2016Publication Date:3 Februari 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date03 Februari 2016
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak di Kabupaten Grobogan, dengan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini menekankan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi anak, peran serta masyarakat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi hak anak, merumuskan kebijakan perlindungan anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin kesejahteraan anak. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam upaya perlindungan anak, termasuk melaporkan pelanggaran hak anak dan mencegah kekerasan terhadap anak. Peraturan ini juga mengatur hak-hak anak secara rinci, termasuk hak atas identitas, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, serta hak bagi anak penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban penyalahgunaan narkoba, anak dengan HIV/AIDS, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, dan anak dengan perilaku sosial menyimpang. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi terbentuknya Forum Anak sebagai wadah aspirasi anak di daerah.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).