For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 1/2024 · Permenhub No. 1 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1114); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2018) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 37).

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan bagi jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar penyusunan dan penyempurnaan peta jabatan, pengangkatan pegawai dalam jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, mutasi pegawai, dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja. Nomenklatur jabatan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus disesuaikan dengan nomenklatur jabatan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pemangku jabatan pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan tetap diberikan kelas jabatan yang sama dengan kelas jabatan sebelumnya untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. 2. Dalam hal jangka waktu telah terlewati dan syarat jabatan belum terpenuhi, pemangku jabatan pelaksana diangkat dalam jabatan dengan syarat jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.

(-)