For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perpu 1/2016 · Perpu No. 1 Tahun 2016 · Perpu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2016Publication Date:25 Mei 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2016
Publication Date25 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta untuk menanggapi peningkatan signifikan kekerasan seksual terhadap anak yang mengancam keselamatan dan perkembangan mereka. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pidana mati, seumur hidup, dan penambahan pidana berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dapat dikenakan. Pelaksanaan tindakan ini diawasi oleh kementerian terkait dan disertai dengan rehabilitasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 76D dan 76E dikenai sanksi pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00. 2. Pelaku yang merupakan orang tua, wali, atau memiliki hubungan keluarga dikenai tambahan 1/3 dari ancaman pidana. 3. Pelaku yang menimbulkan korban lebih dari satu atau menyebabkan luka berat dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup. 4. Pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.