For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME

Also known as: Perda Kabupaten Malaka 3/2014 · Perda Kabupaten Malaka No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malaka Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:28 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
LocationPemerintah Kabupaten Malaka
Effective Date-
Publication Date28 Januari 2014
Place of EnactmentBetun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2010, Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 45). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 75).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) di Kabupaten Malaka. Latar belakangnya adalah perlunya penentuan NSR yang wajar dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keadilan, dan ketertiban umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghitungan NSR untuk Reklame Permanen:
    • Jika diselenggarakan pihak ketiga, NSR dihitung dengan mengalikan tarif pajak reklame dengan nilai kontrak reklame, ditambah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
    • Jika diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan mengalikan faktor-faktor seperti luas, nilai strategis, jangka waktu penyelenggaraan, dan tarif pajak reklame, ditambah NJOP.
  2. Penghitungan NSR untuk Reklame Insidentil: Besarnya pokok pajak ditentukan dengan memperhatikan jenis reklame, nilai strategis, dan jangka waktu penyelenggaraan.
  3. Pajak Reklame untuk Usaha Tanpa Papan Nama: Usaha atau profesi yang memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tetapi tidak memasang papan nama usaha wajib dikenakan pajak reklame dengan perhitungan berdasarkan ukuran minimal dan faktor-faktor yang relevan.

Lampiran I dan II Peraturan Bupati ini menetapkan NJOP dan nilai strategis reklame, yang menjadi dasar perhitungan pajak reklame.

(-)

(-)