Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan berbasis gender dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi. Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak-hak korban kekerasan berbasis gender dan anak, seperti memperoleh perlindungan, pelayanan terpadu, pemulihan, pendampingan, dan informasi.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan, termasuk pencegahan kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Kewenangan Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan, memfasilitasi pelayanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, serta melakukan koordinasi dan evaluasi.
- Pembentukan pelayanan terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, institusi pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, tenaga profesi, relawan pendamping, pekerja sosial, rohaniawan, rumah aman (shelter), dan pusat rehabilitasi sosial.
- Tugas pelayanan terpadu meliputi pencegahan, pemulihan, perlindungan hukum, mediasi, koordinasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta monitoring dan evaluasi.
- Prinsip-prinsip pelayanan yang harus diterapkan, yaitu mudah, tepat, dan nyaman.
- Upaya pencegahan, pemulihan, perlindungan hukum, mediasi, koordinasi, partisipasi masyarakat, serta monitoring dan evaluasi yang harus dilakukan.
- Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan lembaga lainnya.
- Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati dan SKPD terkait.
- Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).