For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Demak 1/2014 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2014Publication Date:13 Januari 2014
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date13 Januari 2014
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan berbasis gender dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi. Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak korban kekerasan berbasis gender dan anak, seperti memperoleh perlindungan, pelayanan terpadu, pemulihan, pendampingan, dan informasi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan, termasuk pencegahan kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan, memfasilitasi pelayanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, serta melakukan koordinasi dan evaluasi.
  4. Pembentukan pelayanan terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, institusi pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, tenaga profesi, relawan pendamping, pekerja sosial, rohaniawan, rumah aman (shelter), dan pusat rehabilitasi sosial.
  5. Tugas pelayanan terpadu meliputi pencegahan, pemulihan, perlindungan hukum, mediasi, koordinasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta monitoring dan evaluasi.
  6. Prinsip-prinsip pelayanan yang harus diterapkan, yaitu mudah, tepat, dan nyaman.
  7. Upaya pencegahan, pemulihan, perlindungan hukum, mediasi, koordinasi, partisipasi masyarakat, serta monitoring dan evaluasi yang harus dilakukan.
  8. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan lembaga lainnya.
  9. Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati dan SKPD terkait.
  10. Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksana berkaitan dengan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)