on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan dokumen pendukung seperti Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan, Laporan Realisasi Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta rekapitulasi realisasi belanja daerah.
Secara rinci, Peraturan Daerah ini menjabarkan realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp5.703.100.309.342,23 dan belanja sebesar Rp5.530.173.461.667,19, menghasilkan surplus sebesar Rp172.926.847.675,04. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp494.060.546.739,46 dan pengeluaran sebesar Rp112.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp381.560.546.739,46. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi detail laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal pemerintah daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.