on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 6/2013 · Perka BMKG No. 6 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan BMKG, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan dan Pejabat Eselon I. Selain itu, peraturan ini mengatur proses penyusunan, penelaahan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan, serta pembentukan tim atau panitia yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan BMKG. Peraturan ini juga mengatur tentang penyebarluasan dan penggandaan peraturan yang telah diundangkan.