Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Pesisir Barat. Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya ternak secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal ternak, melindungi daerah dari ancaman penyakit hewan, mengembangkan sumber daya ternak, dan memberikan kepastian hukum bagi peternak dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penetapan Kawasan: Pemerintah Daerah dapat menetapkan Kawasan Budidaya Peternakan dan Kawasan Pengembalaan Umum yang dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten.
2. Sumber Daya Peternakan: Pengelolaan sumber daya seperti lahan dan air untuk peternakan, dengan prioritas air untuk hewan setelah kebutuhan masyarakat terpenuhi.
3. Benih, Bibit, dan Bakalan: Pengelolaan benih, bibit, dan bakalan ternak, termasuk penyediaan, produksi, peredaran, pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif, pengawasan, dan kelembagaan pembenihan dan pembibitan.
4. Pakan: Pengaturan mengenai pengadaan, pembudidayaan, dan pengolahan pakan ternak, serta pengawasan mutu pakan.
5. Alat dan Mesin Peternakan: Pengaturan alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus mengutamakan keselamatan dan keamanan pemakainya.
6. Pemeliharaan Ternak: Tata cara pemeliharaan ternak yang baik, pengelolaan lingkungan, dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah daerah.
7. Panen, Pascapanen, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Peternakan: Penerapan tata cara panen dan teknologi yang baik dan tepat, pengembangan unit pascapanen, dan pembinaan industri pengolahan produk hewan.
8. Peredaran Ternak/Hewan dan Bahan Asal Hewan: Pengawasan peredaran pemasukan atau pengeluaran ternak atau hewan kesayangan atau Produk Asal Hewan ke dalam dan atau ke luar daerah.
9. Kesehatan Hewan: Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengobatan, pengadaan alat dan mesin kesehatan hewan, dan persyaratan teknis kesehatan hewan.
10. Obat Hewan: Pengawasan atas pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan.
11. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan: Penjaminan higiene dan sanitasi, produk hewan yang aman, pengendalian zoonosis, penanganan bencana, usaha pemotongan hewan, penanganan daging, usaha persusuan, dan kesejahteraan hewan.
12. Otoritas Veteriner: Pembentukan otoritas veteriner untuk melaksanakan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas).
13. Pemberdayaan Peternak: Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan melalui berbagai kemudahan dan perlindungan.
14. Penelitian dan Pengembangan: Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.