For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 7/1967 · Keppres No. 7 Tahun 1967 · Keppres Nomor 7 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 1967Publication Date:27 Januari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 1967
Publication Date27 Januari 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Presiden ini mengesahkan pengangkatan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang nama-namanya tercantum dalam lampiran keputusan. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pertumbuhan demokrasi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966. Proses pengangkatan telah melalui musyawarah antara Pimpinan DPR-GR dan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memperhatikan pendapat dan usul dari partai politik dan organisasi yang berhak memiliki wakil di DPR-GR. Presiden mengesahkan pengangkatan ini sebagai formalitas sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 Pasal 15, karena nama-nama yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi anggota DPR-GR.

(-)

(-)