Peraturan Daerah ini mengatur tentang protokol kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Prabumulih. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah penularan, mendorong kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menegakkan disiplin hidup sehat, dan mendorong pemulihan sosial ekonomi.
Pemerintah Kota bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, menyediakan layanan kesehatan, kebutuhan pangan, sarana prasarana, dan melaksanakan pemulihan ekonomi. Pemerintah Kota berwenang melakukan surveilans kesehatan, pengecekan medis, pelacakan penyebaran COVID-19, menetapkan PPKM, sosialisasi, karantina, disinfeksi, dan penegakan hukum.
Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, informasi mengenai COVID-19, kemudahan akses pengaduan, dan pelayanan pemakaman jenazah COVID-19. Setiap individu wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak beraktivitas di luar rumah jika sakit, dan membatasi diri dari kerumunan. Penerima vaksin COVID-19 wajib mengikuti vaksinasi, kecuali tidak memenuhi kriteria. Orang dengan status konfirmasi COVID-19 wajib menjalankan isolasi dan melaporkan ke puskesmas.