For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2015

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut

Also known as: Inpres 8/2015 · Inpres No. 8 Tahun 2015 · Inpres Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2015Publication Date:13 Mei 2015
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 2015
Publication Date13 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam rangka menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kebijakan ini menginstruksikan penundaan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di berbagai jenis hutan dan area penggunaan lain, kecuali untuk beberapa pengecualian seperti proyek vital nasional dan perpanjangan izin yang sudah ada. Instruksi ini juga menugaskan beberapa menteri dan pejabat daerah untuk melanjutkan penundaan izin, menyempurnakan kebijakan tata kelola, dan melakukan revisi peta indikatif setiap enam bulan. Pelaksanaan instruksi ini harus dilaporkan secara berkala kepada Presiden.

(-)

(-)