For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 7/2012 · Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:8 Agustus 2012
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date-
Publication Date08 Agustus 2012
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Bengkulu dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu layanan kesehatan terhadap penduduk miskin di Provinsi Bengkulu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada penduduk atau keluarga miskin di Provinsi Bengkulu yang belum mendapatkan Jamkesmas/Jamkesda Kabupaten/Kota dan asuransi kesehatan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sasaran program Jamkesda adalah penduduk Provinsi Bengkulu yang dikualifikasikan miskin dan belum mendapatkan jaminan kesehatan melalui program Jamkesmas, Jamkesda Kabupaten/Kota, atau asuransi kesehatan lainnya, atau peserta Jamkesda Kabupaten/Kota yang memerlukan layanan kesehatan lanjutan di RSUD atau rujukan tingkat lanjutan.
  2. Jenis layanan kesehatan yang dijamin meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan (kelas III), dan pelayanan rujukan ke rumah sakit tingkat lanjutan.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan jaminan kesehatan sampai tingkat lanjutan, namun jika tidak, dapat dibebankan kepada Jamkesda Provinsi melalui perjanjian kerja sama.
  4. Prosedur layanan mengharuskan adanya Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat, kecuali dalam keadaan darurat.
  5. Penyelenggara Jamkesda adalah Badan Layanan Umum Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu, yang bertugas melakukan kerjasama dengan PPK tingkat lanjutan, melakukan verifikasi klaim, dan membayar biaya pelayanan kesehatan.
  6. Sumber dana Jamkesda berasal dari APBD Provinsi Bengkulu dan dapat dilakukan bersama dengan APBD Kabupaten/Kota jika ada kerjasama.
  7. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
  8. Terdapat larangan bagi penduduk yang sudah mendapat jaminan kesehatan lain untuk mendapatkan jaminan dari Jamkesda Provinsi, serta larangan bagi petugas kesehatan untuk memungut biaya dari pasien Jamkesda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Jamkesda yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).