For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las

Also known as: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 32/2015 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 32 Tahun 2015 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan tujuan untuk menetapkan struktur organisasi, tugas, dan tata kerja Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las (PPKKPL) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Secara substansial, PPKKPL memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pelatihan keahlian dan keterampilan kerja bagi tenaga kerja di bidang las, termasuk pelaksanaan uji kompetensi, pemasaran lulusan, serta pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan. Struktur organisasi PPKKPL terdiri atas Kepala Pusat, Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana Pelatihan dan Uji Kompetensi, Satuan Pelaksana Pengendalian dan Pemasaran, serta Subkelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Pusat memegang tanggung jawab tertinggi dalam memimpin dan mengoordinasikan seluruh fungsi unit. Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas administrasi, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan. Satuan Pelaksana Pelatihan dan Uji Kompetensi bertugas menyusun kurikulum, melaksanakan pelatihan (termasuk melalui Mobile Training Unit), dan memproses sertifikasi kompetensi. Sementara itu, Satuan Pelaksana Pengendalian dan Pemasaran berfokus pada pengendalian mutu, evaluasi, serta pemasaran program dan lulusan pelatihan. Seluruh kegiatan operasional, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan aset PPKKPL wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan daerah dan aparatur sipil negara.

(-)

(-)