Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat bencana melalui penyedia. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan acuan operasional yang seragam, tertib, dan terstruktur, serta memastikan percepatan penanganan darurat bencana tetap mengedepankan prinsip cepat, tepat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, terdokumentasi, dan bebas konflik kepentingan. Ruang lingkup pengadaan mencakup pekerjaan konstruksi, konsultansi, serta pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun. Pengadaan dilakukan berdasarkan kriteria kebutuhan mendesak untuk memberikan keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat. Pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan melalui metode swakelola atau penyedia, dengan persyaratan sertifikasi badan usaha yang spesifik sesuai jenis pekerjaannya. Jenis kontrak yang digunakan meliputi lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, biaya plus imbalan, atau waktu penugasan, tergantung pada karakteristik dan kejelasan ruang lingkup pekerjaan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme reviu perkiraan biaya, tata cara pembayaran, pengawasan, serta audit pelaksanaan untuk menjamin kewajaran harga dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.