Peraturan Menteri ini bertujuan untuk tertib administrasi pengelolaan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial meliputi jenis karya cetak (buku, terbitan berkala, peta, brosur, poster) dan karya rekam (rekaman audio visual, rekaman audio, slideshow foto) yang wajib diserahsimpan. Satuan Kerja Penerbit bertanggung jawab atas penerbitan dan serah simpan karya. Perpustakaan Kementerian memfasilitasi permohonan ISBN dan ISSN. Proses permohonan ISBN dan ISSN melibatkan Sekretariat Unit Kerja Eselon I dan Perpustakaan Kementerian, dengan verifikasi kelengkapan dokumen. Satuan Kerja Penerbit wajib menyimpan dan menyerahkan sejumlah eksemplar karya cetak dan salinan karya rekam ke Perpustakaan Kementerian dalam jangka waktu tertentu. Perpustakaan Kementerian mengelola hasil serah simpan, termasuk penerimaan, pencatatan, penyampaian ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, dan pelestarian. Perpustakaan Kementerian menyusun laporan tahunan pelaksanaan serah simpan.